Jenis Koperasi  (PP 60 Tahun 1959)

a)   Koperasi Desa

b)  Koperasi Pertanian

c)   Koperasi Peternakan

d)  Koperasi Perikanan

e)   Koperasi Kerajinan/Industri

f)    Koperasi Simpan Pinjam

g)  Koperasi Konsumsi

Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi:

a)   Koperasi pemakaian

b)  Koperasi penghasil atau Koperasi produksi

c)   Koperasi Simpan Pinjam

 

Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 /67 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17)

  1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
  2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

BENTUK KOPERASI (PP No. 60 /  1959)

a)   Koperasi  Primer

b)  Koperasi Pusat

c)   Koperasi Gabungan

d)  Koperasi Induk

Dalam hal ini, bentuk Koperasi  masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

 

KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER

  • Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
  • Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .